Gender dan Harta Waris dalam Budaya Batak

Simanjuntak, Siregar, Tambunan, Simbolon, Nainggolan, Panjaitan, & Simorangkir mungkin telah nir asing lagi pada indera pendengaran warga Indonesia. Itu merupakan beberapa marga yg terdapat pada Suku Batak. Berdasarkan Wikipedia, Suku Batak ketika ini menempati suku bangsa menggunakan populasi terbanyak ketiga pada Indonesia sesudah Suku Jawa & Suku Sunda. Tak heran bila tak jarang kita jumpai warga Suku Batak pada aneka macam daerah Indonesia.

Masyarakat Batak populer menggunakan budayanya yg patrilineal dan tata cara istiadatnya www.pestabatak.com yg kental & masih berlangsung hingga ketika ini. Dalam budaya Batak, pria dipercaya paling krusial pada setiap aspek kehidupan, hal inilah yg menyebabkan kesenjangan gender pada warga . Laki-laki pada budaya Batak menempati urutan pertama atau mampu dikatakan yg paling mendominasi, sedangkan wanita berada pada bawahnya. Hal ini bisa terlihat menurut garis keturunan atau biasa dianggap marga, yg hanya diwariskan pada pria , jadi jika pada suatu famili masih ada wanita , garis keturunan akan berhenti dalam anak wanita tadi menggunakan istilah lain nir terdapat yg meneruskan. Apapun keputusan menurut pria umumnya pada warga Batak hal tadi wajib diikuti sang wanita .

Dalam budaya Batak umumnya anak pria yg lebih diprioritaskan, contohnya saja pada hal pendidikan, niscaya anak pria yg lebih diperhatikan & dibutuhkan buat menempuh pendidikan yg lebih tinggi, lantaran suatu ketika nanti pria akan sebagai pemimpin pada famili. Sedangkan anak wanita umumnya nir diberikan pendidikan lebih tinggi menurut pria lantaran menduga, “buat apa pada sekolahkan tinggi-tinggi, toh ujung-ujungnya pada dapur.” Hal ini tentunya sangat disayangkan lantaran wanita pula mempunyai kesempatan & potensi pada global pendidikan. Sama halnya menggunakan keturunan, pembagian harta waris pada budaya Batak umumnya diberikan pada anak pria bahkan lebih poly, sedangkan anak wanita menerima sedikit atau mampu dikatakan nir menerima sama sekali. Ini tentunya mengakibatkan rasa iri satu sama lain & memicu pertengkaran pada famili.

Perempuan pada hal harta waris nir mempunyai kuasa atau posisinya lemah. Tetapi hal ini berlaku sebelum munculnya Tap MPRS No.11 Tahun 1960 & putusan Mahkamah Agung No.179K/Sip/1961 yg menyatakan persamaan hak anak pria & wanita pada hal warisan. Seiring perubahan zaman tentunya warga Batak telah poly yg meninggalkan “versi” usang atau anggaran pada perseteruan gender juga pada pembagian harta waris. Seperti yg mampu ditinjau ketika ini bahwa para wanita telah menerima pendidikan yg layak, lantaran pada kata tata cara pernikahan Batak, wanita akan dibeli & jika makin tinggi pendidikan & karirnya maka semakin mahal juga wanita tadi.

Kini warga Batak memang telah mulai menerapkannya secara adil, akan namun jika melihat ke wilayah pedalaman atau warga yg belum mengenal anggaran aturan sepenuhnya, pada pembagian harta waris masih memakai sistem tata cara yg mana pria akan mewarisi sepenuhnya. Besar asa warga Batak khususnya perempuan supaya permanen adil tentang hal apapun pada famili. Semestinya ketika ini telah nir terdapat lagi kesenjangan gender, & menduga bahwa pria & wanita sama derajatnya. Lantaran berdasarkan saya, pria & wanita diciptakan sederajat & bertugas buat saling melengkapi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *